Minggu, 27 Juni 2010

MEDIASI PERBANKAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA* Oleh: Yoserwan**

I. Pendahuluan
Aktivitas usaha perbankan merupakan salah satu usaha yang paling dinamis dan merupakan penggerak terpenting bagi roda aktivitas perekonomian secara keseluruhan. Sebagai sebuah lembaga keuangan, bank dalam aktivitasnya menjalankan berbagai fungsi. Fungsi utama bank adalah penerima dan penyalur kredit dari dan untuk masyrakat. Di samping itu, bank juga melakukan pemberian jasa-jasa keuangan yang semakin luas seperti pelayanan dalam mekanisme pembayaran (transfer of fund), pembiayaan perdagangan luar negeri, penyimpanan barang berharga dan trust services lainnya.
Dalam pelaksanaannya, aktivitas perbankan seringkali menimbulkan persoalan hukum antara bank dengan nasabahnya baiknya yang akhirnya bermuara pada sengketa keperdataan ataupun menimbulkan kasus-kasus pidana. Tidak jarang sengketa ataupun kasus-kasus tersebut bermuara pada penyelesaian melalui pengadilan. Semuanya itu tentu membutuhkan penyelesaian yang efektif dan efisien baik untuk kepentingan bank, nasabah ataupun dunia usaha pada umumnya.
Untuk mendukung upaya penyelesaian sengketa-sengketa perbankan dalam kerangka mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan stabilitas sistem keuangan untuk mendorong pembangunan nasional, Bank Indonesia membentuk Lembaga Mediasi Perbankan yang Independen. Menurut Peraturan Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006 tanggal 31 Januari 2006, tentang Mediasi Perbankan, mediasi perbankan yang untuk sementara dilaksanakan Bank Indonesia terbatas pada sengketa antara bank dengan nasabah kecil dan Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan batas klaim maksimal sebesar Rp.500.000.000,-. Pembatasan ruang lingkup mediasi perbankan tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa nasabah yang termasuk dalam kategori UMK memiliki keterbatasan dan hambatan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum dan atau menempuh jalur penyelesaian segketa alternatif.
Upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia tersebut tentu saja akan sangat mendukung dinia perbankan sepanjang hal itu dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan prosedur yang benar. Pilihan mediasi juga harus dengan kesepakatan kedua pihak dan dengan itikad baik. Disamping itu, alternatif penyelesaian sengketa sudah mempunyai landasan hukum semenjak disahkannya Undang-Undang No.19 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kalau Bank Indonesia kemudian membentuk Lembaga Mediasi Perbankan yang idependen sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa Perbankan antara bank dengan nasabah tang tergolong UMK tentu saja hal itu merupakan kekhususan (lex spesialis) yang berlaku bagi usaha perbankan.
Permasalahan yang mungkin timbul adalah kalau sengketa yang timbul antara bank dengan nasabah tersebut mempunyai aspek pidana, sehingga akan menimbulkan pertanyaan bagaimana konsekwensinya terhadap mediasi yang dilakukan. Mengingat persoalan yang terkait dengan perkara perbankan yang berikdikasi pidana pada dasarnya tidak melahirkan persoalan yang begitu kompleks, maka tulisan ini juga mencoba mengkaji aspek yang lebih luas yakni kemungkinan penyelesaian kasus tindak pidana perbankan melalui penyelesaian di luar pengadilan khususnya melalui mediasi. Tulisan ini pada dasarnya hanya merupakan pemikiran awal bagi pembentukan lembaga mediasi seperti yang dimaksudkan serta dalam konteks yang lebih luas yakni dalam perkara pidana perbankan.

II. Karakteristik Usaha Perbankan dan Mediasi Perbankan
Sebagai sebagai lembaga keuangan, maka bidang usaha perbankan ditandai dengan tingginya unsur kepercayaan (trust) antara lembaga perbankan dengan nasabahnya. Tanpa adanya unsur kepercayaan mustahil bank bisa menghimpun dana dari masyarakat atau sebaliknya sebagai penyalur dana kepada masyarakat. Untuk mendukung prinsip kepercayaan tersebut biasanya hukum “mempersenjatai” bank dengan rahasia perbankan “bank secrecy”, sehingga pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan bank diproteksi dengan sanksi pidana.
Urgennya usaha perbankan dalam perekonomian suatu bangsa juga telah melahirkan perlindungan hukum yang sangat maksimal terhadap usahan perbankan. Perlindungan itu terlihat dalam aturan yang sangat ketat untuk menerobos rahasia bank dalam hal adanya dugaaan tindak pidana dalam dunia perbankan, yakni keharusan adanya izin dari Bank Indonesia untuk membuka rekening seorang nasabah.
Secara tradisional, bila bicara perbankan maka akan lebih banyak berkaitan dengan hukum keperdataan, karena lebih menyangkut hubungan antara bank dengan nasabah dalam bidang keperdataan. Namun dalam perkembangannya bidang perbankan semakin memperlihatkan corak publiknya sehingga juga terkait dengan hukum administrasi negara. Bahkan corak publik tersebut tidak hanya tercermin dalam keterkaitan dengan hukum administrasi negara saja, melainkan juga diperkuat dengan hukum pidana.
Mengingat bidang perbankan lebih banyak terkait dengan hukum perdata, maka penyelesaian senketa yang timbul darinya juga membutuhkan penyelesaian keperdataan, khususnya melalui pengadilan. Dengan berkembangnya alternatif penyelesaian sengketa (khususnya keperdataan) di luar pengadilan maka, dengan sendirinya perkembangan tersebut juga akan membawa akibat bagi penyelesaian kasus perbankan melalui jalur luar pengadilan.
Perkembangan penyelesaian sengketa secara alternatif dalam perkara perdata khususnya yang berkaitan dengan aktivitas perekenomian, sejalan dengan tuntutan dunia usaha atau bisnis, karena aktivitas bisnis membutuhkan upaya penyelesaian yang cepat, efektif dan efisien. Dengan demikian penyelesaian melalui mekanisme mediasi sangat sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan usaha perbankan. Dengan disahkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, maka kebutuhan tersebut sudah dapat dipenuhi. Walaupun demikian Bank Indonesia sebagai pelaksana otoritas perbankan menilai bahwa sengketa yang timbul antara bank dengan nasabah kecil dan usaha mikro dan kecil sulit dipenuhi karena berbagai berbagai keterbatasan. Untuk membantu penyelesaian itu Bank Indonesia mengamanatkan terbentuknya lembaga mediasi independen yang dibetuk oleh asosiasi perbankan.
Keinginan Bank Indonesia untuk membentuk lembaga mediasi independen tersebut tentu saja sangat membantu dunia usaha dan perbankan pada khususnya. Namun tentu saja masih perlu dipertanyakan beberapa persoalan yang urgen terkait dengan keinginan tersebut. Misalnya, bagaimana sifat penyelesaian melalui lembaga ini, apakah merupakan keharusan bagi bank atau tetap merupakan pilihan. Kalau merupakan keharusan bagi bank, maka tentu hal itu akan bertentangan dengan prinsip mediasi itu sendiri. Tepi kalau tidak tidak merupakan keharusan, bagaimana kalau bank sebagai pihak yang punya posisi lebih kuat tidak mau membuat kesepakatan untuk menyelesaian melalui mediasi ini. Kalau keadaan demikian terjadi tentu saja lembaga ini tidak akan berarti banyak. Apa dasar pertimbangan bahwa sengketa yang bisa di bawa ke lembaga mediasi ini hanyalah tuntutan finansial paling banyak Rp.500.000.000,-? Selanjutnya bagaimana kalau sengketa tersebut mempunyai dimensi pidana atau terkait dengan pelanggaran norma hukum pidana.

III. Tindak Pidana di Bidang Perbankan dan Pertanggungjawaban Pidana
Sebelum membahas kemungkinan penyelesaian sengketa perbankan yang mempunyai aspek pidana melalui mediasi, kiranya perlu ditinjau terlebih dahulu karaktrisitik tindak pidana khususnya tindak pidana di bidang perbankan dan pertanggungjawaban pidana.
Dalam literatur hukum pidana sering dibedakan antara Tindak Pidana di Bidang Perbankan dengan Tindak Pidana Perbankan. Tindak Pidana di Bidang Perbankan diartikan sebagai tindakan yang melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan dalam menjalankan usaha bank. Jadi bank sebagai korban, ataupun bank sebagai pelaku, sehingga bisa diancam baik dengan KUHP ataupun dengan undang-undang tentang perbankan. Tindak Pidana Perbankan diartikan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang perbankan, yakni UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sementara itu terdapat pendapat lain yang mengartikan Tindak Pidana Perbankan untuk menampung pengertian tindak pidana yang semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank. Sedangkan Tindak Pidana di Bidang Perbankan mengandung pengertian yang lebih netral dan luas karena mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang di luar dan orang dalam dalam bank atau keduanya. Di samping kedua klasifikasi juridis tersebut terdapat klasifikasi yang sifatnya lebih populer yakni tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana kejahatan (crime through the bank) dan tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sasaran (crimes against the bank).
Dari konsep-konsep yang dikemukakan tersebut sebenarnya dapat dikemukakan klasifikasi yang lebih mudah dipahami, yakni tindak pidana yang melanggar undang-undang perbankan. Dalam klasifikasi ini dapat dikemukakan tindak pidan yang melanggar undang-undang Perbankan yakni:
a. tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan;
b. tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank;
c. tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pebinaan bank;
d. tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank.
Sebaliknya tindak pidana yang tergolong ke dalam Tindak Pidana di Bidang Perbankan, dapat melanggar Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang tentang lalu-lintas, tentang pencucian uang, dan mungkin tindak pidana korupsi. Dalam pembahasan ini Tindak Pidana di Bidang Perbankan mencakup semua tindak Pidana yang terkait dengan Perbankan.
Bila dilihat dari karakter yang lebih umum, sebagian sarjana menggolongkan tindak pidana perbankan sebagai tindak pidana di bidang ekonomi yang juga mempunyai karakter sendiri. Menurut Mulder, hukum pidana ekonomi mempunyai ciri yakni:
a. Cepat berubah sesuai dengan kebutuhan dan keadaan;
b. Peraturan disusun dengan elastis dan tidak dapat ditempatkan di
bawah stricta interpretation;
c. Pelaksanaanya tergantung kepada pasar;
d. Sanksi dapat diperhitungkan oleh mereka yang bersangkutan.
Ciri umum dari tindak pidana atau hukum ekonomi termasuk di bidang perbankan kiranya akan lebih memperluas pemahaman tindak pidana dari konsep tradisonal yang melahirkan hak negara untuk melakukan tuntutan terhadap pelanggaran norma hukum pidana. Hal ini tentu juga akan memperluas pemahaman tindak pidana perbankan di kaitkan dengan berbagai kemungkinan penyelesaian suatu perkara pidana termasuk melalui mediasi.
Pertanggungjawaban Pidana
Dalam hukum pidana pada dasarnya setiap tindak pidana akan melahirkan pertanggungjawaban pidana (criminal liability), kecuali terdapat hal-hal atau keadaan yang menghilangkan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana tersebut. Sesuai dengan prinsip legalitas dalam hukum acara pidana, maka setiap kali terjadinya pelanggaran terhadap norma hukum pidana (ius Poenale) akan melahirkan hak negara melalui aparat penegak hukumnya untuk melakukan tindakan menurut hukum (ius puniendi). Terjadinya pelanggaran terhadap norma hukum pidana akan mengakibatkan bekerjanya aparatur hukum pidana dalam suatu proses hukum pidana sampai terdapatnya suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht) serta terlaksananya putusan tersebut. Dalam hukum pidana terdapat beberapa kemungkinan tidak bekerjanya (secara penuh) sistem peradilan pidana dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap norma hukum pidana. Beberapa kemungkinan itu adalah:
Pertama, bila mana tindak pidana yang terjadi tergolong kedalam delik aduan (klacht delict). Dalam keadaan seperti ini, pada umumya sistem peradilan pidana baru bekerja kalau adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Kedua, dalam hal terjadinya schikking atau pembayaran denda dalam tindak pidana yang sifatnya sangat ringan, yakni pelanggaran yang hanya diancam dengan pidana denda sehingga prosesnya dapat dihentikan dalam taraf penyidikan.
Ketiga, Pengenyampingan perkara demi kepentingan umum atau (deponeering) yang merupakan wewenang Jaksa Agung sebagaimana tertuang diatur dalam Pasal 35 butir c Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Namun dalam realitanya mekanisme ini belum pernah dilaksanakan.
Keempat, pelaksanan diskresi kepolisian yang biasanya hanya dilakukan terhadap tindak pidana yang ringan dan pelaksanaanya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari urain di atas terlihat seakan-akan tidak terdapat ruang bagi pelaksanaan mediasi dalam perkara pidana ataupun perkara perdata (perbankan) yang mempunyai aspek pidana. Dengan semakin meningkatnya sorotan terhadap tindak pidana di bidang perbankan, semakin kuat pula tuntutan terhadap pengusutannya. Apalagi kalau kasus tersebut bernuansa korupsi. Meningkatnya keprihatinan terhadap tindak pidana perbankan disebabkan meningkatnya kasus perbankan dan nilai kerugian yang ditimbulkannya. Hal ini tentu tidak mendukung upaya penyelesaian kasus perbankan secra mediasi.

IV. Mediasi Perbankan dalam Perspektif Hukum Pidana
Walaupun doktrin hukum pidana menghendaki pertanggungjawaban pidana terhadap setiap pelaku tindak pidana, bukan berarti bahwa tidak terdapat ruang sama sekali untuk menyelesaikan kasus pidana di luar pengadilan yang menjadi salah satu dasar dari mediasi perbankan. Secara teoritis dan praktis terdapat argumentasi yang memungkinan penyelesaian kasus pidana atau lebih khusus lagi sengketa perbankan yang terkait dengan aspek pidana.
Pertama, Sanksi Pidana Sebagai ultimum remedium.
Didandingkan dengan sanksi-sanksi lainya seperti perdata dan administrasi, pidana dipandang sebagai upaya yang terakhir atau ultimum remedium. Menurut Soedarto konsekwensi dari sifat atau ciri ini, maka bilamana sarana hukum lainnya seperti pedata dan administrasi bisa atau lebih baik digunakan, maka hukum atau sanksi pidan tidak perlu digunakan. Atau dengan kata lain bila tidak perlu sekali jangan menggunakan pidana sebagai sarana. Sedangkan Rummellink mengemukakan bahwa Hukum Pidana bukan merupakan tujuan dalam dirinya sendiri, melainkan memiliki fungsi pelajaran dan fungsi sosial. Pemahaman ini tentu membuka ruang gerak bagi penggunaan medisi perbankan kalau mekanisme ini lebih baik digunakan. Apalagi mengingat sengketa perbakan yang mempunyai aspek pidana atau tindak pidana perbankan itu sendiri tergolong ke dalam Tindak Pidana Di Biang Ekonomi yang membutkan penyelesian yang cepat, efektif an efisien. Namun semua itu tentu harus dalam kerangka hukum yakni hukum yang bersifat khusus atau (bijzondere strafrecht).
Dalam perkembangan hukum pidana terutama sekali dalan tindak pidana khusus terlihat bahwa sanksi pidana merupakan sebagai ultimum remidium. Dalam beberapa tindak pidana khusus Tindak Pidana Perpajakan, Pasar Modal, dan Tindak Pidana Perbankan dimungkinkan upaya penyelesaian melalui hukum administrasi terhadap pelanggaran undang-undang yang bersangkutan. Mekanisme sanksi administratif ini mengisyaratkan pelaksanaan prinsip ultimum remedium. Dalam undang-undang perbankan misalnya, Bank Indonesia dapat memberikan sanksi administatif. Walaupun demikian dalam undang-undang juga ditegaskan pelaksanaan sanksi administratif tidak mengurangi penerapan hukum pidana. Pengaturan seperti ini secara teoritis dapat dipertanyakan, karena pengaturan itu tidak sesuai dengan konsep ultimum remedium itu sendiri. Disamping tidak efisien, tentu akan menimbulkan pertanyaan efektivitas sanksi administratif dan pidana yang diberikan.
Di samping itu, dalam praktik sebenarnya penyelesaian kasus keperdataan yang berindikasi pidana sudah sering menggunakan penyelesian kasus pidana di luar pengadilan. Dalam penangan kasus BLBI misalnya pemerintah berupaya menyelesaian masalah tersebut terlebih dahulu melalui jalur luar pengadilan. Dari aspek dunia usaha kasus-kasus perbankan, yang bisa digolongkan sebagai “white collar crime”, akan lebih menguntungkan kalau diselesuaikan di luar mekanisme SPP seperti yang dikemukakan oleh Russel L. Blintiff:
“Since civil action is simplier and easier than criminal trial, it often supplies the best remedy for recovering property, money or taking other punitive actions in the white collar crime case. …Often the company benefits by using civil court instead of criminal court remedies in dealing with action involving white collar crime.”

Hal yang senada juga dikemukakan oleh Marshal B. Clinard dan Peter C. Yeager, bahwa dalam kejahatan korporasi (corporate crime) penerapan sanksi pidana sangat jarang dikenakan:
“The use of criminal sanction against corporate executive remains limited. In sipte of the harm that their sanctions engender, corporate offenders simply are not viewed in the same manner as are ordinary offenders. For the most part, when reference is made to the regulation of corporate behaviour by measure directed at key corporate personnel, it must be relized that such actions are in all probability going to betaken, if at all, only in the most blatant cases.”

Kedua, model penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan sudah dikenal dalam hukum pidana baik yang diatur dalam Pasal 82 KUHP ataupun perundang-undangan di luar diluar KUHP, baik itu melalui mekanisme sanksi administratif ataupun penyelesaian perkara secara cepat atau “schikking” oleh penyidik dengan dibayarnya maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai.
Ketiga, secara sosiologis, sebenarnya konsep mediasi sudah dilaksanakan dalam hukum adat termasuk terhadap delik-delik adat. Dalam Rancangan KUHP baru, dengan diakomodasinya sanksi adat, maka penyelesaian kasus pidana secara alternative seperti melalui mediasi tentu akan mempunyai landasan sosiologis yang kuat. Namun ruang lingkup dan pelaksanaannya tentu hanya terbatas pada delik-delik adat.
Keempat, dalam kajian kriminologis sebenarnya sudah diperkenalkan konsep “assensus model” dalam penyelesaian perkara pidana yang menginginkan penyelesaian perkara pidana melalui proses peradilan perdata. Dengan demikian prosesnya dan penyelesaian kasusnya tergantung pada kemauan dan keinginan para pihak, tidak pada kekuasaan negara melalui aparat penegak hukumnnya. Namun mengingat konsep ini masih memilih model jalur peradilan, tentu saja tidak bisa melepaskan diri dari persoalan-persoalan yang timbul dalam sebuah sistem peradilan. Di samping itu, konsep assensus model timbul dari ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan pidana yang dianggap hanya sebagai konsensus atau kesepakatan dari sekelompok elit dalam masyarakat.
Kelima, perkembangan secara internasional menunjukkan bahwa penyelesaian kasus pidana melalui jalur mediasi sudah semakin diterima. Hal itu terbukti semakin banyaknya negara yang termasuk dalam Uni Eropa mengunakan penyelsaian seperti ini:
“Mediation in criminal case expands throughout Europe, although most citizens remain unknown means of solving such a problem. Most of European Union member states carry out mediation in criminal case, but procedure and practice vary greatly between countries.”

Di Belgia misalnya penyelesaian kasus pidana secara alternative telah masuk ke dalam sistem hukum dengan Law of 22 June 2005. Undang-undang yang baru membuka kesempatan bagi korban dan pelaku untuk menyelesaiakan kasusnya secara mediasi.
Di Amerika Serikat penggunaan mediasi dalam penyelesaian kasus pidana sudah dilaksanakan tahun 1974. Di negara Bagian Ohio misalnya lembaga mediasi yang disebut dengan The Private Complaint Mediation Services (PCMS) menyediakan sarana alternative mediasi dalam menangani kasus pidana terutama terhadap tindak pidana yang tegolong ringan (misdemeanor) bagi warga. Hal ini dipraktekan oleh Hamilton County Court System).
Berkembangnya model penyelesaian kasus pidana di luar sistem peradilan pidana di Amerika sejalan dengan berkembangnya kajian-kajian ekonomi terhadap hukum (economic analysis of the law). Kajian ini mencoba mempertanyakan konsep hukum yang selama ini hanya didasari oleh pandangan doktrin hukum yang tradisional (traditional legal doctrinal concept) yang cendrung melihat hukum terpisah dari aspek kehidupan lain seperti ekonomi. Kajian-kajian ini mulai mempertanyakan efektifitas dan efisiensi hukum. Ilmu ekonomi dipandang mempunyai teori ilmiah yang baik untuk mengkaji dan memprediksi manfaat atau dampat suatu aturan hukum terutama sekali pengaruh sanksi terhadap perilaku. Khusus untuk hukum pidana kajian-kajian dari ilmu ekonomi misalnya berkaitan dengan aspek ekonomi dari kejahatan atau tindak pidana dan pemidanaan.
Di Indonesia pemikiran untuk menyelesaikan kesus pidana melalui mediasi sebenarnya sudah lama muncul. Dasar pemikiran pertama adalah seperti dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan bahwa secara sosiologis dan historis bangsa Indonesia sudah menerapkan model ini. Di samping itu, dengan beratnya beban peradilan akan mengakibatkan lahirnya permasalahan seperti biaya, sarana dan prasarana untuk menjalankan sistem peradilan.
Terdapatnya landasan teoritis, praktis dan sosiologis bagi penyelesaian perkara pidana melalui mediasi, maka pediasi perkara perbankan yang mempunyai aspek pidana sebanarnya bukanlah persoalan pelik. Permasalahan pertama adalah apakah penyelesaian perkara perdata perbankan bisa bersamaan dengan kasus pidananya?
Untuk menjawab pertanyaan ini kita harus kembali kepada prinsip umum bawah putusan pidana akan benjadi alat bukti dalam perkara perdata. Untuk itu tidak ada persoalan kalau perkara pidananya diselesaikan terlebih dahulu. Namun dalam kasus-kasus seperti ini bisanya bank akan sangat resisten sehinga kasus perkaranya sulit ditangani. Pertanyaannya tentu adalah apakan bank punya kemauan untuk menyelesaikanya. Untuk memperlancar pemeriksaan perkara pidana diperlukan kebijakan Bank Indonesia untuk memperlonggar penorobosan rahasia bank karena kesulitan pemeriksaan perkara pidana terletak di sana.
Walaupun demikian, masih terdapat persoalan lain yakni lamanya proses peradilan yang harus dilewati sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dapat dijadikan alat bukti dalam perkara perdata atau alasan nasbah mengkalaim dananya atau sisa dananya masih tersisa. Untuk mengatasi persoalan seperti ini sebenarnya diambul kebijakan (regulasi) yang memungkinkan bank untuk memblikir, rekening nasabah yang diduga terlibat dalam penipuan atu kalau perlu langsung mendebit dari rekening sesuai dengan jumlah yang titerima sebelumnya. Sesuai dengan prinsip “Know Your Customer” seharusnya bank sudah mengenali pelaku penipuan tersebut. Di samping itu pihak bank dan Bank Indonesia harus mengambil tindakan atas nasabahnya yang sudah melakutan tindak pidana melalui banknya.
Kedua, dengan adanya putusan pengadilan pidana yang menghukum seseorang karena melakukan tindak pidana (misanya menipuan), maka seharusnya bank (diperkuat dengan perintah pengadilan) harus mengembalikan sisa dananya kepada nasabah yang dirugikan. Namun seperti dikemukan di atas, karena mekanisme ini butuh waktu seharusnya ada kebijakan atau regulasi agar bank (misalnya melalui mediasi) diberi kewenangan untuk mengembalikan dana atau sisa dana kepada nasabah yang dirugikan. Namun persoalan biasanya terletak pada kukuhnya bank mempertahankan prinsi “kepercayaan” walapun terhadap seorang yang sebenanrya tidak pantas dipercaya.

V. Kerangka Mediasi Pidana Perbankan
Dengan dimungkinkannya mediasi pidana perbankan yang memiliki aspek pidana baik dari landasan teoritis dan praktis, diperlukan pemikiran panjang dan mendalam untuk mengintrodusirnya dalam sistem hukum Indonesia. Untuk itu perlu dibahas terlebih dahulu persoalan urgen yang akan sangat menentukan nantinya dalam perwujudan mediasi dalam perkara pidana pada umumnya.
Persoalan pertama adalah apakah mediasi itu dilaksanakan dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana (SPP) atau terpisah dari SPP. Untuk menjawab persoalan ini tentu harus dilihat kedudukan perkembangan penanganan kasusnya. Kalau kasus tersebut belum masuk dalam kerangka sistem peradilan pidana tentu akan lebih mudah menempatkannya terpisah dari sistem peradilan pidana. Sedangkan kalau kasus tersebut sudah masuk dalam kerangka sistem peradilan pidana, maka mau tidak mau penyelesaiannya harus tetap dalam kerangka SPP atau terkait dengan SPP. Dengan demikian pilihan model ini akan melibatkan sub-sistem atau komponen yang ada dalam SPP. Alternatif lain yang bisa ditempuh adalah tetap menempatkannya dalam kerangka SPP. Di negara bagian Ohio, seperti sudah disinggung di atas proses mediasi kasus pidana dilaksanakan dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana, yakni oleh Hamilton County Court System walaupun mediasinya dilaksanakan murni oleh swasta yakni oleh The Private Complaint Mediation Services (PCMS). Sedangkan di Finlandia, inisiatif untuk menempuh jalur mediasi dapat diajukan oleh polisi dan kejaksaan. Jadi masih terkait dengan SPP.
Kedua, harus ada identifikasi jenis tindak pidana yang bisa diajukan ke jalur mediasi. Kriteria umum untuk menentukan suatu perbuatan termasuk tindak pidana tercermin dalam adagium “acutus reus non facit reums nisi mens sit rea”, yakni unsur actus reus dan mens rea. Dengan demikian unrur mens rea merupakan unsur yang sangat penting, sehingga untuk tindak pidana yang tidak dengan jelas ada mens rea, potensial untuk menjadi objek mediasi perkara pidana. Di samping itu tindak pidana yang benar-benar jahat atau “mala in se” (recht delicten) sulit menjadi objek mediasi, sedangkan tindak pidana yang tergolong mala prohibita (wet delicten) potensial diselesaikan melalui mediasi. Untuk kasus yang hanya melibatkan bank dengan nasabah, dapat diselesaikan dalam jalur mediasi di luar SPP, sedangkan yang melibatkan pihak ketika tentu harus melibatkan komponen yang ada dalam SPP. Secara umum yang dapat diterima untuk diselesaiakan adalah tindak pidana yang tergolong ringan seperti pelanggaran ringan. Berikutnya adalah tinak pidana tergolong terjadi karena kelaian (culpa) ataupun tindakan yang terjadi karena kesalaran (error/dwangling) baik mengenai fakta (error in facti) atau mungkin mengenai hukumnya (error in juris). Kemungkinan ketiga adalah , tidak ada korban yang terkena langsung (victimless Crimes) dan tindak pidana yang dilakukan secara kebetulan (occasional crime). Sedangkan untuk tindak pidana yang merugikan negara, masih terbuka kemungkinan alternatif melalui mediasi, tentu saja dengan melibatkan aparatur negara sebagai salah satu pihak. Tentu saja tindak pidana yang sangat berat, atau dilakukan oleh seorang residiv atau sudah menjadi profesi tidak bisa menjadi objek penyelesaian secara mediasi.
Ketiga, institusi mediasi harus jelas apakah murni terlepas dari pemerintah atau berada dalam kerangka SPP, atau sebuah institusi yang memperoleh kewenangan dari pemerintah. Sesuai dengan sifat penyelesaian melalui mediasi yang didasari oleh itikad baik dan kesepakatan para pihak tentu saja diharapkan institusinya haruslan yang bersifat independent untuk menghindari adanya intervensi terutama dari keuasaan umum.
Keempat, harus dibuat mekanisme dan prosedul penyelesaian secara baik dan benar sesuai dengan standar-standar umum. Di Swis misalnya institusi medisi wajib menolak suatu kasus kalau terdapat indikasi bahwa mediasi diajukan karena tekanan salah satu pihak atau tekanan dari pihak lainnya.
Terakhir harus ada kepastian tentang kedudukan keputusan yang dicapai melalui mediasi. Seperti halnya dalam kasus perdata murni putusan mediasi bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga dapat dieksekusi melalui kekuasaan umum. Dalam hal perkara pidana atau perkara perdata yang terkait dengan kasus pidana, keputusan melalui mediasi juga harus mempunyai kekuatan hukum tetap.

VI. Penutup
Mediasi untuk menyelesaikan sengketa perbankan, khususnya antara bank dengan nasabah kecil dan Usaha Mikro Kecil merupakan suatu terobsan untuk menyelesaikan sengketa perbankan secara efektif dan efisien. Mediasi sengketa perbankan yang berindikasi tindak pidana, sebenarnya saling melengkapi dalam penyelesian sengketa atau perkara pidana perbankan yang terjadi. Karena sengketa pidana cukup memakan waktu, diharapkan adanya kebijakan atau regulasi bahwa kepentingan nasabah yang dirugikan oleh suatu tindak pidana harus dilindungi, walaupun perkara pidananya belum diputus.
Mengingat penyelesaian perkara perbankan membutuhkan penanganan yang efektif dan efisien, maka perlu dipertimbangankan untuk mencari alternatif penyelesaian di luar SPP terhadap tindak pidana di bidang perbankan. Terdapat landasan teoritis, praktis dan sosilogis yang kuat untuk mencari alternatif penyelesaian tindak pidana perbankan melalui jalur mediasi, baik di dalam kerangka SPP ataupun sama sekali di luar SPP.
Perlu kajian mendalam tentang tindak pidana mana saja yang bisa menjadi objek penyelesaian melalui mediasi perbankan serta intitusi yang melaksanakan mediasi dalam tindak pidana di bidang perbankan sehingga, hasilnya akan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha perbankan dan sebaliknya tidak menjadi faktor kriminogen bagi tindak pidana di bidang perbankan.






















Daftar Pustaka

A. Hamzah, Hukum Pidana Ekonomi (Edisi Revisi Selaras Selaras Inpres No.4 Tahun 1985), Erlangga, Jakarta, 1991
Jan Rummellink, Hukum Pidana, Komentar Atas Pasal-Pasal KUHP Belanda dan Padannanya dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Pusat Palayanan Keadilan dan Pengabdian Masyarakat, Jakarta, 1994
Marshal B. Cliard dan Peter C. Yeager, Corporate Crime, The Free Press, New York, 1983
Marshal B. Clinard dan Richard Quinney dalam bukunya: Criminal Behaviour System, A Typology, Second Edition, Anderson Publishing Co, Cincinnati, 1986
Marwan Effendy, Kejahatan Perbankan dari Perspektif Hukum, bahan Diskusi Terbatas Tindak Pidana Perbankan dalam Kerangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kerjasama BI dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Bukittinggi, 29-30 November 2006
Muhamad Jumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
Nicholas Mercuro, dan Steven G. Medema, Economics and the Law, From Posner to Post-Modernism, Princeton University Press, Princeton, 1997.
Robert Cooter dan Thomas Ulen, Law and Economics, International Edition, Pears Addison Wesley, Boston, 2003
Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Kencana, Jakarta, 2003
Russell L. Bintliff, Complete Maual of White Collar Crime, Detection and Prevention, Prentice Hall, New Jersey, 1993
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977
Sumantoro, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Ekonomi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Thomas Suyatno, et al, Kelembagaan Perbankan, Edisi Kedua, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993
Russell L. Bintliff, Complete Maual of White Collar Crime, Detection and Prevention, Prentice Hall, New Jersey, 1993, hlm.12
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1995
Zulkarnain Sitompul, Tindak Pidana Bidang Perbankan, dalam Jurnal Hukum dan Kriminologi Delicti, Vol.I/Juli/2003

http://www.tempointeraktif/com.ing/ekbis
http://www.eu2006ft/new_and_document
Restorative Justice Online. http://restorativejustice.org/
http://www.hamilton.co.org.
http://riaupos-com/baru/content/view/1425/
http://www.hamilton.co.org

1 komentar:

  1. Terimakasih atas pencerahannnya. Saya ingin berkonsultasi terkait insiden salah sistem yang dilakukan oleh BNI Syariah sehingga merugikan nasabahnya. Bagaimana saya bisa menghubungi bapak/ibu secara lebih personal? Berikut email saya di lilianakartika123 @gmail.com atau di nomor saya di 085214909900. Ditunggu kabar selanjutnya terimakasih!

    BalasHapus